Inovasi Koperasi :Solusi Kemandirian
Ekonomi serta Gaya Hidup Bangsa
Edrida Pulungan
Koperasi juga akan mendidik semangat percaya
pada kekuatan sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini
dibutuhkan untuk memberantas penyakit “inferiority complex” warisan kolonialisme ( Mohammad Hatta, Bapak
Koperasi Indonesia
Koperasi merupakan warisan founding Fathers, Mohammad
Hatta di masa kolonial, setelah tiga tahun kemerdekaan, maka berdirilah
koperasi, meskipun dalam perjalanan dan perkembangannya di Indonesia mengalami
tumpang tindih. Pemerintah harus mampu menggandeng para kaum muda milenial agar
tergerak menemukan inovasi, ide-ide segar dan gagasan baru agar menajdi solusi kemandirina masyarakat di
era pandemi. Salah satu cirinya adalah ketergantungan kepada pemerintah
semakin menipis, dan lebih mengarah kepada filosofi koperasi, yaitu self help
organization. Disatu sisi kita mengharapkan draft RUU Omnibus law
terkait koperasi menajdi payung hukum tumbuhnya pergerakan ekonomi lokal yang
merata di seluruh daerah-daerah di Indonesia. Sehingga harapannya
ekonomi Indonesia bisa berlandaskan pada semangat kebersamaan
dimana
generasi baru yang terhimpun dalam komunitas bisa membangun banyak start up koperasi .
Dengan bergabung dalam wadah koperasi, para
generasi milenial dapat mebuat berbagai
inovasi mengembangkan usahanya untuk
masyarakat dalam berbelanja,bahkan mampu bersaing kembali.Meskipun
kondisi di lapangan tidak seperti yang di harapkan, program Reformasi Total
Koperasi sangat penting dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas
koperasi. Kualitas koperasi menjadi target utama, bukan dari sisi jumlah. Namun
dibandingkan dengan negara lain, PDB koperasi secara nasional terlihat memang
masih lebih rendah. Misalnya, PDB koperasi di Singapura 10%, Thailand 7%,
Perancis 18%, Belanda 18%, dan Selandia Baru 20%. Tingginya PDB tersebut
mencerminkan koperasi di negara-negara tersebut sebagai kekuatan ekonomi yang
sangat diperhitungkan karena Ketertinggalan PDB
koperasi Indonesia juga tantangan yang butuh perhatian serius sehingga
Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan Reformasi Total Koperasi untuk
mengubah hal-hal yang prinsip dalam tata kelola koperasi. Reformasi dalam hal
mindset atau pola pikir, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang relevan
hingga di masa depan. Upaya yang dilakukan pemerintah melakukan
reformasi total koperasi dijalankan dalam lima tahun terakhir meliputi tiga
agenda, yaitu pertama, Reorientasi, yaitu mengubah paradigma pendekatan
pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas untuk mewujudkan koperasi
modern yang berkualitas serta berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif
yang terus meningkat.
Koperasi sebagai solusi kemandirian ekonomi masa pandemi
Dalam webinar tentang
koperasi yang diadakan oleh ikatan alumni Universitas Indonesia (UI) ada
pemaparan menarik dari Firdaus Putera, HC Pendiri Indonesian Consortium for Coorporative
Innovation yang mengkaji inovasi
koperasi dengan mengadakan survey pada tanggal 25 mei 2020 yang diikuti oleh
1002 responden dari yang dijaring dari berbagai media sosial menyampaikan bahwa
53, 8 persen mengatakan penting untuk inovasi koperasi dan 23,8 % mengatakan
penting untuk adanya inovasi koperasi, sehingga total keduanya adalah 77,6 %
mengharapkan inovasi koperasi
Sehingga dari jejak
survey diatas, dapatlah dilihat bahwa inovas koperasi sudah penting untuk
dikelola kembali dengan baik karena selama ini meskipun banyak koperasi di
seluruh daerah di Indonesia namun dalam realitasnya mati segan hidup tak mau.
Persepsi orang terhadap koperasi adalah usaha bersama, kewirausahaan ,
aktivitas sosial dan komunitas, belum lagi berita- berita koperasi yang negatif
karena para pengurus yang melarikan uang anggota atau koperasi abal-abal yang
berkedok mengambil uang anggota. Untuk itu jika melakukan inovasi terhadap
koperasi dimasa depan dengan memikirkan berbagai hal yang menjadi isumendasar
terhadap koperasi seperti, jumlah pendiri, kelembagaan, kepemilikan, voting ,
tata kelola serta modal yang harus diketahui seluruh anggota secara terbuka dan
azas kekeluargaan. Karena jika dibandungkan dengan praktik koperasi di negara
lain jumlah pendirinya lebih sedikit , misal kanada, uni eropa, australia
dengan jumlah pendiri 3-5 orang, sedangkan singapura, malaysia, jamaika,
India dengan jumlah pendiri 5-10 orang,
sedangkan Indonesia berdasarkan UU
17/2010 syaratnya minimal 20 orang hingga adanya draft RUU omnibus law dengan syarat pendiri 3 orang
Inovasi melirik kembali
koperasi agar lebih moderndan jadi life style ditengah anak muda sangat
penting, karena jika koperasi didirikan seperti start up tentu banyak anak muda
yang tergerak dengan melakukan inovasi berbasi teknologi / digital. Tentu saja perjuangan
untuk membawa koperasi di Indonesia menjadi lebih inovatif menghadapi era
revolusi 4.0. yang membawa perubahan besar dan berdampak secara ekonomi pada
masyarakat tidaklah mudah. Karena inovasi merupakan tantangan baru karena
koperasi tak sekadar usaha bersama dan cara berbisnis di era digital, melainkan juga
mengubah mindset dalam sistem tata kelola secara menyeluruh dan harus mampu
beradaptasi dan bertransformasi secara dinamis
Koperasi harus dikampanyekan kepada anak muda dengan
lebih kreatif dan inovatif seperti mengarah pada pengembangan aplikasi,
termasuk aplikasi pelayanan anggota dan bisnis. Upaya transformasi ini
dimaksudkan meningkatkan kinerja usahanya. Teknologi bisa dijadikan alat
koperasi dalam menerapkan strategi dan
pengembangan usaha agar lebih menjangkau masyarakat dan dapat
meningkatkan daya saing.Untuk itu keterlibatan generasi milenial
dibutuhkan guna menjamin eksistensi 'soko guru' nasional ini
serta mengejar keteringgalan selama 30 tahun dibanding negara lain.
Karena berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), kaum milenial
atau penduduk Indonesia berusia 20-35 tahun, pada tahun 2019 ini mencapai
23,77% atau sekitar 64 juta lebih dari total populasi Indonesia yang mencapai
268 juta jiwa. Potensi untuk menumbuhkan koperasi
dikalangan anak muda sangat terbuka lebar dengan brand dan athmosfer baru
sehingga koperasi tidak dianggap lagi kolot dan jadul
Salah satu implementasinya adalah Koperasi start up
adalah salah satu inovasi yang bisa dijadikan sebagai usaha bersama dengan
berbagai jenis sesuai kebutuhan misal koperasi sosial ( social-coop), koperasi
komunitas ( community coop), koperasi flatform (platform co-op), skema worker
buy out ( WBO) dan sebagainya sehingga koperasi kembali pada ruh kekeluargaan
dan gotong royong sehingga bangsa tidak tergantung sepenuhnya dengan negara
lain, misal hutang luar negeri yang semakin membubung tinggi, padahal Indonesia bisa emberdayakan kearifan lokal
bangsa dengan budaya gotong dan kekeluargaan,saling topang dan bantu
dalam kemandirian ekonomi. Karena itu koperasi akan berkembang hingga
daerah-daerah di Indonesia dan pelosok desa. Koperasi sebagai gaya hidup
diharapkan terus bertumbuh Indonesia dan
lebih mengarah kepada filosofi koperasi, yaitu self help organization. Usaha
koperasi akan semakin beragam yang dijalankan bukan lagi terbatas pada koperasi
simpan pinjam dan konsumsi saja. Melainkan, usahanya sudah mengarah pada
koperasi berbasis teknologi informasi seperti usaha yang digeluti oleh koperasi
peringkat pertama dunia.
Pelakunya
terdiri dari anak-anak muda yang memiliki mindset lebih kekinian, lebih kreatif
dan inovatif. Mereka juga memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan
usahanya. Koperasi akan menjadi alternatif solusi untuk masyarakat terlebih
dimasa pandemi dengan adanya covid19
sudah
mulai banyak koperasi yang menjalankan model bisnis koperasi, dengan core business di
bidang pembiayaan, seperti digital banking. di mana anggota
koperasi akan diberikan kemudahan, seperti cek saldo, melakukan
pembayaran/pinjaman, dan lain sebagainya, cukup dengan menggunakan aplikasi
saja dan tidak perlu mendatangi kantor koperasi.
ada tiga
tantangan yang harus dihadapi koperasi yaitu penguasaan teknologi, menyiapkan
proses dan sumber daya manusia (SDM) yang benar. Ditambah pembenahan dengan
mengubah mindset atau pola pikir masyarakat terhadap koperasi dan bagaimana model
bisnis koperasi itu dilakukan.
Jadi, dalam
industri 4.0 konsep utamanya adalah membangun information society. Teknologi
melebur ke dalam kehidupan sehari-hari manusia. Pelakuutamanya bukan teknologi,
tetapi manusianya. Proses atau model bisnis koperasi di era digital, bentuk
koperasi badan hukum bukan koperasi namun dengan model bisnis berjiwa koperasi,
yakni gotong royong dan kebersamaan, akan terus berkembang.
dan bersepakat
membuat startup. Hal ini mencerminkan adanya usaha dari para generasi milenial
untuk membangun startup baik dalam bentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT),
ataupun yang lain dengan berjiwa koperasi, yaitu gotong royong dan kebersamaan.
Apa yang dilakukan para anak muda ini bisa merupakan titik masuk untuk mengubah
mindset masyarakat tentang koperasi. Jadi, koperasi di masa depan tidak hanya
koperasi simpan pinjam atau koperasi multiguna, namun diharapkan kelak akan
muncul koperasi dalam berbagai bentuk dan jenis dengan bergabungnya kreatifitas
para startup.
Contoh
kesuksesan koperasi yang sudah bertransformasi adalah Koperasi Karya Utama
Nusantara (Koptun) Group, koperasi yang berdomisili di Kota
Purwokerto, Jawa Tengah. Pengurus yang mantan aktivis
koperasi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menggagas pendirian
Kopkun sebagai koperasi modern. Kopkun didirikan 13 tahun
lalu dari modal pinjaman bantuan program Kementerian Koperasi RI. Pada
2006, mendapat modal pinjaman program koperasi akademika Rp
500 juta dan digunakan untuk membangun swalayan di lingkungan kampus. Awalnya
dari satu swalayan, kini sudah punya 4 gerai yang tersebar di Purwokerto
Barang-barang yang dijajakan swalayan koperasi komplet. Fasilitas dan
layanannya profesional sebagai pasar modern, seperti ritel-ritel perusahaan
besar.
Firdaus menjelaskan
para anggota koperasi sebagai pemegang saham harus menyadari, bahwa kaum
milenial itu cenderung kreatif dan memiliki kemampuan memecahkan masalah yang
luar biasa inovatif. Kemampuan itulah yang diharapkan dapat menggeliatkan
koperasi. Bisa saja koperasi hanya mengadopsi skill dan talent kaum
milenial tanpa mengajak serta orangnya. Artinya, pengelola koperasi tetap
orang-orang lama atau generasi tua namun menerapkan strategi dan manajerial
kaum milenial. Persoalannya, ada yang disebut dengan istilah tacit
knowledge, yakni pengetahuan yang sulit dikomunikasikan kepada orang
lain, baik dengan kata maupun tulisan.
Jika saja para
generasi muda terjun dalam dunia Koperasi kemudian dengan fresh brain-nya
menyumbangkan gagasan-gagasan baru untuk berkembangnya Koperasi Indonesia.
Tentunya ini akan menjadi nadi bangsa untuk peningkatan perekonomian masyarakat
Indonesia. Sebab visi Koperasi untuk kesejahterahan anggota
ditentukan oleh anggotanya. Hal terpenting koperasi mampu menyediakan kebutuhan
dan diminati generasi milenial itu. Dibutuhkan penambahan jaringan internet
hingga ke desa dalam rangka pengembangan ‘re branding’ koperasi masa
depan.
Berdasarkan
survey
yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada
tahun 2017 lalu, ada 143,26 juta orang Indonesia yang telah menggunakan
internet dari total populasi Indonesia. Nah, data APJII itu juga menunjukkan
dari total penduduk Indonesia pengguna internet, 49,52% di antaranya adalah
generasi milenial. Semua potensi itu akan berguna maksimal dengan kehadiran UU
Koperasi yang baru. Undang Undang yang mengatur tentang
Perkoperasian itu sudah sangat lama yakni tahun 1992 sudah 37 tahun, sementara
situasi dan kondisi dunia usaha termasuk koperasi sudah banyak mengalami
perubahan, maka Revisi UU Perkoperasian itu sangat dibutuhkan bagi koperasi di
Indonesia.
RUU Koperasi
ini sebenarnya sangat komprehensif dan antitesa terhadap kelemahan UU Koperasi
yang lalu, baik itu UU 25/ 1992 Maupun UU 17/2012 yang dibatalkan MK. Contohnya
dengan adanya kesamaan perlakuan terhadap pelaku usaha, jika BUMN BUMS bidang
keuangan ada LPS maka dalam RUU ini ada LPSK (Lembaga Penjamin Simpanan
Koperasi, red). Selain itu dalam RUU ini Pemerintah dan Negara hadir melakukan
perlindungan dan pembelaan terhadap rakyatnya yang sering dieksploitasi oleh
Para Rentenir berbaju Koperasi.
RUU ini sangat
memperhatikan Jatidiri dan prinsip prinsip koperasi, Pada Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 ayat 21 disebutkan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
adalah kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota sesuai
dengan prinsip syariah. Sementara Koperasi Rentenir Penghimpunan dananya dari
beberapa orang Pemilik saja dan menyalurkan pada masyarakat umum bukan anggota,
Kemudian dalam bab II Pasal 6 ayat 3 disebut Prinsip Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi : keanggotaan sukarela dan terbuka;
pengendalian oleh anggota secara demokratis; partisipasi anggota; otonomi dan
kemandirian; pendidikan, pelatihan, dan informasi; kerja sama antar Koperasi;
dan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Ingat, koperasi
merupakan instrumen penting dalam perekonomian. Apabila pemerintah ingin
mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat, koperasi merupakan
solusi terbaik .(tomi
sujatmiko)
Ditengah pandemi Covid-19 seperti ini,
mereka-mereka yang beruntung dan berada di zona nyaman adalah mereka-mereka
yang berkutat dan berpegang kepada koperasi.
karena adanya koperasi yang kami kelola ini,
kami hidup aman secara ekonomi. Warga di sini, khususnya warga RW 15 dan warga
lainnya di sekitar Kabupaten Bandung tidak ada yang kesusahan dan
kelaparan," kata Ketua Koperasi Syariah Baitul Mu'minin (KSBM)
Elly Yessi bergerak di bidang sembako dan berbagai kebutuhan rumah tangga
lainnya. Koperasi KSBM memberikan banyak kemudahan kepada para anggotanya.
Seperti, warga/anggota yang meminjam uang itu tidak sama sekali diharuskan
untuk membayar bunga.Selain itu, koperasi ini memfasilitasi pengadaan sembako,
pembayaran listrik, persiapan khitanan dan pernikahan sekalipun. Saat warga
yang lain kocar-kacir karena terhimpit masalah ekonomi di tengah pandemi,
justru, warga di Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa
Barat, ini hidup sejahtera, seperti biasanya.
koperasi KSBM juga telah membantu
mengembangkan usaha-usaha baru. Ini dapat berdiri memanfaatkan dari dana
sukarela.
"
Peran koperasi ini penting sekali di tengah
pandemi. Koperasi bisa jadi andalan ketika sekarang masyakarat terhimpit
persoalan ekonomi," katanya saat melakukan kunjungan kerja meninjau
Koperasi Syariah Baitul Mu'minin.
Dukungan berupa materi, penyuluhan, bimbingan
teknis pengelolaan koperasi dan bimbingan bagaimana mengelola koperasi itu
supaya kedepannya bisa melahirkan usaha-usaha baru.
menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
ReplyDeleteAJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)
WA;+855969190856