Sunday, October 11, 2020

Inovasi Koperasi : Solusi Kemandirian Ekonomi serta Gaya Hidup Bangsa

 

Inovasi Koperasi :Solusi Kemandirian Ekonomi serta Gaya Hidup Bangsa

Edrida Pulungan

 

Koperasi juga akan mendidik semangat percaya pada kekuatan sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini dibutuhkan untuk memberantas penyakit “inferiority complex” warisan kolonialisme ( Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia

 

Koperasi merupakan warisan founding Fathers, Mohammad Hatta di masa kolonial, setelah tiga tahun kemerdekaan, maka berdirilah koperasi, meskipun dalam perjalanan dan perkembangannya di Indonesia mengalami tumpang tindih. Pemerintah harus mampu menggandeng para kaum muda milenial agar tergerak menemukan inovasi, ide-ide segar dan gagasan baru  agar menajdi solusi kemandirina masyarakat di era pandemi. Salah satu cirinya adalah ketergantungan kepada pemerintah semakin menipis, dan lebih mengarah kepada filosofi koperasi, yaitu self help organization. Disatu sisi kita mengharapkan draft RUU Omnibus law terkait koperasi menajdi payung hukum tumbuhnya pergerakan ekonomi lokal yang merata di seluruh daerah-daerah di Indonesia. Sehingga  harapannya ekonomi Indonesia bisa berlandaskan pada semangat  kebersamaan dimana generasi baru yang terhimpun dalam komunitas bisa membangun banyak start up koperasi .

Dengan bergabung dalam wadah koperasi, para generasi milenial  dapat mebuat berbagai inovasi  mengembangkan usahanya untuk masyarakat dalam berbelanja,bahkan mampu bersaing kembali.Meskipun kondisi di lapangan tidak seperti yang di harapkan, program Reformasi Total Koperasi sangat penting dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas koperasi. Kualitas koperasi menjadi target utama, bukan dari sisi jumlah. Namun dibandingkan dengan negara lain, PDB koperasi secara nasional terlihat memang masih lebih rendah. Misalnya, PDB koperasi di Singapura 10%, Thailand 7%, Perancis 18%, Belanda 18%, dan Selandia Baru 20%. Tingginya PDB tersebut mencerminkan koperasi di negara-negara tersebut sebagai kekuatan ekonomi yang sangat diperhitungkan karena Ketertinggalan PDB koperasi Indonesia juga tantangan yang butuh perhatian serius sehingga  Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan Reformasi Total Koperasi untuk mengubah hal-hal yang prinsip dalam tata kelola koperasi. Reformasi dalam hal mindset atau pola pikir, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang relevan hingga di masa depan. Upaya yang dilakukan pemerintah melakukan reformasi total koperasi dijalankan dalam lima tahun terakhir meliputi tiga agenda, yaitu pertama, Reorientasi, yaitu mengubah paradigma pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas untuk mewujudkan koperasi modern yang berkualitas serta berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat.

 

Koperasi sebagai solusi kemandirian ekonomi masa pandemi

 

Dalam webinar tentang koperasi yang diadakan oleh ikatan alumni Universitas Indonesia (UI) ada pemaparan menarik dari Firdaus Putera, HC Pendiri  Indonesian Consortium for Coorporative Innovation  yang mengkaji inovasi koperasi dengan mengadakan survey pada tanggal 25 mei 2020 yang diikuti oleh 1002 responden dari yang dijaring dari berbagai media sosial menyampaikan bahwa 53, 8 persen mengatakan penting untuk inovasi koperasi dan 23,8 % mengatakan penting untuk adanya inovasi koperasi, sehingga total keduanya adalah 77,6 % mengharapkan inovasi koperasi

 

Sehingga dari jejak survey diatas, dapatlah dilihat bahwa inovas koperasi sudah penting untuk dikelola kembali dengan baik karena selama ini meskipun banyak koperasi di seluruh daerah di Indonesia namun dalam realitasnya mati segan hidup tak mau. Persepsi orang terhadap koperasi adalah usaha bersama, kewirausahaan , aktivitas sosial dan komunitas, belum lagi berita- berita koperasi yang negatif karena para pengurus yang melarikan uang anggota atau koperasi abal-abal yang berkedok mengambil uang anggota. Untuk itu jika melakukan inovasi terhadap koperasi dimasa depan dengan memikirkan berbagai hal yang menjadi isumendasar terhadap koperasi seperti, jumlah pendiri, kelembagaan, kepemilikan, voting , tata kelola serta modal yang harus diketahui seluruh anggota secara terbuka dan azas kekeluargaan. Karena jika dibandungkan dengan praktik koperasi di negara lain jumlah pendirinya lebih sedikit , misal kanada, uni eropa, australia dengan jumlah pendiri 3-5 orang, sedangkan singapura, malaysia, jamaika, India  dengan jumlah pendiri 5-10 orang, sedangkan Indonesia  berdasarkan UU 17/2010 syaratnya minimal 20 orang hingga adanya draft RUU omnibus law  dengan syarat pendiri 3 orang

 

Inovasi melirik kembali koperasi agar lebih moderndan jadi life style ditengah anak muda sangat penting, karena jika koperasi didirikan seperti start up tentu banyak anak muda yang tergerak dengan melakukan inovasi berbasi teknologi / digital. Tentu saja perjuangan untuk membawa koperasi di Indonesia menjadi lebih inovatif menghadapi era revolusi 4.0. yang membawa perubahan besar dan berdampak secara ekonomi pada masyarakat tidaklah mudah. Karena inovasi merupakan tantangan baru karena koperasi tak sekadar usaha bersama dan  cara berbisnis di era digital, melainkan juga mengubah mindset dalam sistem tata kelola secara menyeluruh dan harus mampu beradaptasi dan bertransformasi secara dinamis

 

Koperasi harus dikampanyekan kepada anak muda dengan lebih kreatif dan inovatif seperti mengarah pada pengembangan aplikasi, termasuk aplikasi pelayanan anggota dan bisnis. Upaya transformasi ini dimaksudkan meningkatkan kinerja usahanya. Teknologi bisa dijadikan alat koperasi dalam menerapkan strategi  dan pengembangan usaha agar lebih menjangkau masyarakat dan dapat meningkatkan daya saing.Untuk itu keterlibatan generasi milenial dibutuhkan guna menjamin eksistensi 'soko guru' nasional ini serta mengejar keteringgalan selama 30 tahun dibanding negara lain.

Karena berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), kaum milenial atau penduduk Indonesia berusia 20-35 tahun, pada tahun 2019 ini mencapai 23,77% atau sekitar 64 juta lebih dari total populasi Indonesia yang mencapai 268 juta jiwa. Potensi untuk menumbuhkan koperasi dikalangan anak muda sangat terbuka lebar dengan brand dan athmosfer baru sehingga koperasi tidak dianggap lagi kolot dan jadul

Salah satu implementasinya adalah Koperasi start up adalah salah satu inovasi yang bisa dijadikan sebagai usaha bersama dengan berbagai jenis sesuai kebutuhan misal koperasi sosial ( social-coop), koperasi komunitas ( community coop), koperasi flatform (platform co-op), skema worker buy out ( WBO) dan sebagainya sehingga koperasi kembali pada ruh kekeluargaan dan gotong royong sehingga bangsa tidak tergantung sepenuhnya dengan negara lain, misal hutang luar negeri yang semakin membubung tinggi, padahal  Indonesia bisa emberdayakan kearifan lokal bangsa dengan budaya gotong   dan kekeluargaan,saling topang dan bantu dalam kemandirian ekonomi. Karena itu koperasi akan berkembang hingga daerah-daerah di Indonesia dan pelosok desa. Koperasi sebagai gaya hidup diharapkan terus  bertumbuh Indonesia dan lebih mengarah kepada filosofi koperasi, yaitu self help organization. Usaha koperasi akan semakin beragam yang dijalankan bukan lagi terbatas pada koperasi simpan pinjam dan konsumsi saja. Melainkan, usahanya sudah mengarah pada koperasi berbasis teknologi informasi seperti usaha yang digeluti oleh koperasi peringkat pertama dunia. 

Pelakunya terdiri dari anak-anak muda yang memiliki mindset lebih kekinian, lebih kreatif dan inovatif. Mereka juga memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usahanya. Koperasi akan menjadi alternatif  solusi untuk masyarakat terlebih dimasa pandemi dengan adanya covid19

sudah mulai banyak koperasi yang menjalankan model bisnis koperasi, dengan core business di bidang pembiayaan, seperti  digital banking.  di mana anggota koperasi akan diberikan kemudahan, seperti cek saldo, melakukan pembayaran/pinjaman, dan lain sebagainya, cukup dengan menggunakan aplikasi saja dan tidak perlu mendatangi kantor koperasi.

ada tiga tantangan yang harus dihadapi koperasi yaitu penguasaan teknologi, menyiapkan proses dan sumber daya manusia (SDM) yang benar. Ditambah pembenahan dengan mengubah mindset atau pola pikir masyarakat terhadap koperasi dan bagaimana model bisnis koperasi itu dilakukan. 

Jadi, dalam industri 4.0 konsep utamanya adalah membangun information society. Teknologi melebur ke dalam kehidupan sehari-hari manusia. Pelakuutamanya bukan teknologi, tetapi manusianya. Proses atau model bisnis koperasi di era digital, bentuk koperasi badan hukum bukan koperasi namun dengan model bisnis berjiwa koperasi, yakni gotong royong dan kebersamaan, akan terus berkembang. 

dan bersepakat membuat startup. Hal ini mencerminkan adanya usaha dari para generasi milenial untuk membangun startup baik dalam bentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), ataupun yang lain dengan berjiwa koperasi, yaitu gotong royong dan kebersamaan. Apa yang dilakukan para anak muda ini bisa merupakan titik masuk untuk mengubah mindset masyarakat tentang koperasi. Jadi, koperasi di masa depan tidak hanya koperasi simpan pinjam atau koperasi multiguna, namun diharapkan kelak akan muncul koperasi dalam berbagai bentuk dan jenis dengan bergabungnya kreatifitas para startup.

Contoh kesuksesan koperasi yang sudah bertransformasi adalah Koperasi Karya Utama Nusantara (Koptun)  Group,  koperasi yang berdomisili di Kota Purwokerto,  Jawa Tengah.  Pengurus  yang mantan aktivis koperasi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menggagas pendirian Kopkun sebagai koperasi modern.  Kopkun  didirikan 13 tahun  lalu dari modal pinjaman bantuan program Kementerian Koperasi RI. Pada 2006,  mendapat modal pinjaman program koperasi  akademika  Rp 500 juta dan digunakan untuk membangun swalayan di lingkungan kampus. Awalnya dari satu swalayan, kini sudah punya 4 gerai yang tersebar di Purwokerto
Barang-barang yang dijajakan swalayan koperasi komplet. Fasilitas dan layanannya profesional sebagai pasar modern, seperti ritel-ritel perusahaan besar.  

Firdaus menjelaskan para anggota koperasi sebagai pemegang saham harus menyadari, bahwa kaum milenial itu cenderung kreatif dan memiliki kemampuan memecahkan masalah yang luar biasa inovatif.  Kemampuan itulah yang diharapkan dapat menggeliatkan koperasi.  Bisa saja koperasi hanya mengadopsi skill dan talent kaum milenial tanpa mengajak serta orangnya. Artinya, pengelola koperasi tetap orang-orang lama atau generasi tua namun menerapkan strategi dan manajerial kaum milenial.  Persoalannya, ada yang disebut dengan istilah tacit knowledge, yakni  pengetahuan yang sulit dikomunikasikan kepada orang lain, baik dengan  kata maupun tulisan.

Jika saja para generasi muda terjun dalam dunia Koperasi kemudian dengan fresh brain-nya menyumbangkan gagasan-gagasan baru untuk berkembangnya Koperasi Indonesia. Tentunya ini akan menjadi nadi bangsa untuk peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia. Sebab  visi  Koperasi untuk kesejahterahan anggota ditentukan oleh anggotanya. Hal terpenting koperasi mampu menyediakan kebutuhan dan diminati generasi milenial itu. Dibutuhkan penambahan jaringan internet hingga ke desa dalam rangka pengembangan ‘re branding’ koperasi masa depan. 

 

Berdasarkan survey yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2017 lalu, ada 143,26 juta orang Indonesia yang telah menggunakan internet dari total populasi Indonesia. Nah, data APJII itu juga menunjukkan dari total penduduk Indonesia pengguna internet, 49,52% di antaranya adalah generasi milenial. Semua potensi itu akan berguna maksimal dengan kehadiran UU Koperasi yang baru.  Undang Undang  yang  mengatur tentang Perkoperasian itu sudah sangat lama yakni tahun 1992 sudah 37 tahun, sementara situasi dan kondisi dunia usaha termasuk  koperasi sudah banyak mengalami perubahan, maka Revisi UU Perkoperasian itu sangat dibutuhkan bagi koperasi di Indonesia.

 

RUU Koperasi ini sebenarnya sangat komprehensif dan antitesa terhadap kelemahan UU Koperasi yang lalu, baik itu UU 25/ 1992 Maupun UU 17/2012 yang dibatalkan MK. Contohnya dengan adanya kesamaan perlakuan terhadap pelaku usaha, jika BUMN BUMS bidang keuangan ada LPS maka dalam RUU ini ada LPSK (Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, red). Selain itu dalam RUU ini Pemerintah dan Negara hadir melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap rakyatnya yang sering dieksploitasi oleh Para Rentenir berbaju Koperasi.

 

RUU ini sangat memperhatikan Jatidiri dan prinsip prinsip koperasi,  Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 21 disebutkan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota sesuai dengan prinsip syariah. Sementara Koperasi Rentenir Penghimpunan dananya dari beberapa orang Pemilik saja dan menyalurkan pada masyarakat umum bukan anggota, Kemudian dalam bab II Pasal 6 ayat 3 disebut Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : keanggotaan sukarela dan terbuka; pengendalian oleh anggota secara demokratis; partisipasi anggota; otonomi dan kemandirian; pendidikan, pelatihan, dan informasi; kerja sama antar Koperasi; dan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.  Ingat, koperasi merupakan instrumen penting dalam perekonomian. Apabila pemerintah ingin mengurangi kesenjangan  kesejahteraan masyarakat, koperasi merupakan solusi terbaik .(tomi sujatmiko)

 

 

 

 

 

 

Ditengah pandemi Covid-19 seperti ini, mereka-mereka yang beruntung dan berada di zona nyaman adalah mereka-mereka yang berkutat dan berpegang kepada koperasi.

karena adanya koperasi yang kami kelola ini, kami hidup aman secara ekonomi. Warga di sini, khususnya warga RW 15 dan warga lainnya di sekitar Kabupaten Bandung tidak ada yang kesusahan dan kelaparan," kata Ketua Koperasi Syariah Baitul Mu'minin (KSBM) Elly Yessi bergerak di bidang sembako dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Koperasi KSBM memberikan banyak kemudahan kepada para anggotanya. Seperti, warga/anggota yang meminjam uang itu tidak sama sekali diharuskan untuk membayar bunga.Selain itu, koperasi ini memfasilitasi pengadaan sembako, pembayaran listrik, persiapan khitanan dan pernikahan sekalipun. Saat warga yang lain kocar-kacir karena terhimpit masalah ekonomi di tengah pandemi, justru, warga di Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini hidup sejahtera, seperti biasanya.

koperasi KSBM juga telah membantu mengembangkan usaha-usaha baru. Ini dapat berdiri memanfaatkan dari dana sukarela.

"

Peran koperasi ini penting sekali di tengah pandemi. Koperasi bisa jadi andalan ketika sekarang masyakarat terhimpit persoalan ekonomi," katanya saat melakukan kunjungan kerja meninjau Koperasi Syariah Baitul Mu'minin.

Dukungan berupa materi, penyuluhan, bimbingan teknis pengelolaan koperasi dan bimbingan bagaimana mengelola koperasi itu supaya kedepannya bisa melahirkan usaha-usaha baru.

 

1 comments:

  1. menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
    AJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)
    WA;+855969190856

    ReplyDelete